A post by Humas BSC
A post by Humas BSC
?Rangkaian kegiatan dilaksanakanguna mempersiapkan DJKI dalam memberikan pelayanan publik yang lebih bersihdari praktik penyuapan dan korupsi di lingkungan DJKI.
CEO BSC Consulting,Wahyudin Lihawa memberikan pelatihan langsung kepada seluruh jajaran direktoratdi DJKI pada hari pertama, (26/10). Pada pemaparan materi, Pemateri menjelaskandan mengingatkan kembali pemahaman tentang praktik penyuapan dan korupsi.
“(Jika) orang inginmemberikan sesuatu kepada penyelenggara pelayana publik untuk membujuk, supayaapa? Supaya diperlakukan khusus atau mungkin supaya kita bertindak atau tidakbertindak. Jadi, baru menawarkan (atau) baru menyepakati, belum sampai memberiatau menerima, itu yang namanyapenyuapan.”, tutur Wahyudin.
Kegiatan dilanjutkan denganpelaksanaan workshop audit internal oleh peserta yang dibimbing olehkonsultan BSC Consulting pada hari kedua (27/10). Para peserta terlihat sangatantusias dalam melaksanakan audit internal oleh masing-masing kelompok.
Kemudian pada hariketiga (28/10), rangkaian acara ditutup degan Rapat Tinjauan Manajemen danTinjauan Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP) Sistem ManajemenAnti-Penyuapan.
Wakil Ketua Tim UnitPengendalian Gratifikasi sekaligus Koordinator Kepegawaian, Dian Nurfitri S.Si mengatakantujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan,dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual.
“Rapat ini penting untukmenilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektifmengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.
Adapun pelaksanaantinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahundi lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikanproses audit internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam rapat tersebut agendayang disampaikan oleh Ibu Dian Nurfitri S.Si sebagai berikut:
Dengan dilaksanakanTinjauan manajemen dan tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan berarti lengkapsudah serangkaian kegiatan proses Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen AntiPenyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelummemasuki tahapan audit eksternal oleh badan sertifikasi independen. Diharapkansistem tersebut dapat diterapkan dengan baik dan lancar demi terwujudnyalingkungan DJKI dengan pelayanan publik yang lebih baik dan tentunya lebihbersih dari praktik-praktik penyuapan dan korupsi.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan guna mempersiapkan DJKI dalam memberikan pelayanan publik yang lebih bersih dari praktik penyuapan dan korupsi di lingkungan DJKI.
CEO BSC Consulting, Wahyudin Lihawa memberikan pelatihan langsung kepada seluruh jajaran direktorat di DJKI pada hari pertama, (26/10). Pada pemaparan materi, Pemateri menjelaskan dan mengingatkan kembali pemahaman tentang praktik penyuapan dan korupsi.
“(Jika) orang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara pelayana publik untuk membujuk, supaya apa? Supaya diperlakukan khusus atau mungkin supaya kita bertindak atau tidak bertindak. Jadi, baru menawarkan (atau) baru menyepakati, belum sampai memberi atau menerima, itu yang namanya penyuapan.”, tutur Wahyudin.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan workshop audit internal oleh peserta yang dibimbing oleh konsultan BSC Consulting pada hari kedua (27/10). Para peserta terlihat sangat antusias dalam melaksanakan audit internal oleh masing-masing kelompok.
Kemudian pada hari ketiga (28/10), rangkaian acara ditutup degan Rapat Tinjauan Manajemen dan Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP) Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.
Wakil Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi sekaligus Koordinator Kepegawaian, Dian Nurfitri S.Si mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Rapat ini penting untuk menilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektif mengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.
Adapun pelaksanaan tinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun di lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikan proses audit internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam rapat tersebut agenda yang disampaikan oleh Ibu Dian Nurfitri S.Si sebagai berikut:
Dengan dilaksanakan Tinjauan manajemen dan tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan berarti lengkap sudah serangkaian kegiatan proses Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelum memasuki tahapan audit eksternal oleh badan sertifikasi independen. Diharapkan sistem tersebut dapat diterapkan dengan baik dan lancar demi terwujudnya lingkungan DJKI dengan pelayanan publik yang lebih baik dan tentunya lebih bersih dari praktik-praktik penyuapan dan korupsi.
Copyright © 2025 PT BATATA SISTEM CARAKA
Semua Hak Cipta Dilindungi.